Mungkin membicarakan yang satu
ini memang tidak akan pernah menemukan kepastian, walaupun di beberapa aturan
sudah banyak yang menyinggung masalah personil namun bukan pada sebuah pokok
aturan, personil inti hanya di tempatkan dalam sebuat pasal pasal yang notabene
hanya cuma penekanan umum dan bukan sebuah larangan. Mari kita lihat
dasarnya :
- kriteria teknologi sederhana mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli;
- Kriteria teknologi madya mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan sedikit peralatan berat dan memerlukan sedikit tenaga ahli;
- Kriteria teknologi tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan banyak peralatan berat dan banyak memerlukan tenaga ahli dan tenaga terampil.
Penjelasannya dari pasal tersebut adalah, tidak adanya kepastian beberapa personil yg dibutuhkan baik kriteria madya dan atau kriteria tinggi, karena pada kalimatnya hanya menggunakan kalimat “ memerlukan sedikit dan memerlukan tenaga ahli/trampil
Permen PU 31/PRT/2015 pada buku pedoman PK Untuk usaha non kecil
tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung, sedangkan untuk
usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga terampil);
Penjelasannya , untuk usaha kecil hanya tenaga terampil dan Usaha Non kecil adalah tenaga ahli, jadi dapat di tegaskan untuk yang namanya usaha non kecil adalah usaha menengah dan usaha besar, sesuai UU jasa kintruksi yang merujuk ke pasal 9 PP 28 tahun 200 dan perubahaanya , tidak ada pasal /penjelasan manapun terkait berapa kebutuhan personil dapat digunakan pada pekerjaan kontruksi, hanya menegaskan bahwa untuk usaha kecil hanya Tenaga trampil dan usaha non kecil tenaga ahli
Permen PU 09/2013 tentang kompetisi tenaga ahli dan tenaga
terampil, yang hanya menjelaskan persyaratan persyaratan tentang untuk
mendapatkan sertifikat tenaga ahli dan trampil.
Permasalahan permasalahan yang
sering muncul dalam jasa kontruksi terkait dengan pemenuhuan Personil :
- Persyaratan tenaga ahli /trampil pada dokumen pengadaan sering diluar kebutuhan
- Dalam paket usaha kecil diminta tenaga ahli
- Tenaga ahli /terampil yang di minta pada dokumen pengadaan, tidak pernah ada di lapangan
- Banyak nya tenaga ahli dan trampil bukan merupakan tenaga kualifikasi perusahaan ( personil tetap ) atau bisa disebut tenaga ahli simpan pinjam
- Persyaratan personil diangap sebuah indikasi mengarah keslah satu penyedia
Sebelum harus membicarakan
permasalahan permasalah tersebut, tentunya kita harus tahu, khususnya pejabat
pembuat Komitmen ( PPK ) sesuai tugas pokok dan pungsinya pada pasal 11 Pepres
54 Tahun 2010 dan perubahannya Pepres 4 Tahun 2015, yaitu PPK salah satunya
menetapkan sepsifikasi teknis. Selain itu ayat 2 pasal 12 PPK dituntut mampu
memliki tanggung jawab dan kualifikasi
teknis serta manajerial dalam
melaksanakan tugas dan yang terpenting yang tertuang dalam huruf g adalah "memiliki
sertifikat barang dan jasa". Lalu bagaimana dengan Pokja ULP yang secara
kewenangan juga diatur dalam pepres 54 Tahun 2010 dan perubahannya, pasai 17 ayat
1 hruf d “memahami isi dokumen, metode
dan prosedur Pengadaan”, huruf f “memiliki
Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai kompetensi yang dipersyaratkan”
dan ayat 2 huruf b “menetapkan dokumen
pengadaan “.Tentunya sebelum
menetapkan dokumen pengadaan, Pokja ULP terlebih dahulu harus memahami isi dokumen,
dan selanjutnya jika dalam dokumen terdapat yang tidak sesuai dengan peraturan,
maka Pokja ULP dapat “ mengusulkan perubahan spesifikasi teknis dan mengusulkan
perubahan HPS ( Pasal 17 ayat 3 )
Terkait persyaratan persyaratan
yang dinilai melanggar Pepres 54 tahun 2010 dan perubahannya, sesuai yang
tertuang dalam beberapa aturan :
- Pasal 5 huruf “ adil dan tidak diskrimintif
- Pasal 24 ayat 3 huruf d “ PA dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
- Pasal 56 ayat 10 “ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini.
- Intruksi Presiden uraian ketiga angka 6 tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah
Pengertian diskriminatif : Diskriminasi merujuk kepada pelayanan
yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat
berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi
merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini
disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
- Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu
- Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan
Mungkin dengan dasar dasar aturan
diatas dan pengertian dari kata diskriminatif, tentunya dalam menentukan persyaratan
tentunya kita di hadapkan untuk mengacu kepada aturan yang ada.
Dari 3 ( tiga ) aturan yang saya
jelaskan diatas, baik dari sisi Peraturan pemerintahnya , Peraturan Menterinya
ataupun Peraturan Presidennya, memang tidak jelas batasan batasan terhadap personil dalam jasa kontruksi, namun
aturan diatas merupakan aturan secara teknisnya, untuk itu kita harus mampu
mencari aturan darimana dan untuk apa personil tersebut harus ada. Undang
undang jasa kontruksi Nomer 18 tahun 1999,
- Pasal 1 Ayat 5 Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
- Pasal 8 huruf H memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
- Pasal 9 ayat 2 Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja
Berbicara kualifikasi sesuai
pasal 8 huruf h tentunya kita harus mengetahui apa pengertian dari Kualifikasi
perusahaan . Kualifikasi sesuai Permen
PU 08/2011 dan perubahannya Permen PU 19/2014 adalah “Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan
penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat kedalaman kompetensi
dan kemampuan usaha, atau penggolongan
profesi dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi
menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
Kalimat bertuliskan tebal penggolongan profesi dan keahlian kerja
orang perseorangan di bidang jasa konstruksi adalah pengertian dari tenaga
kerja yang berdasarkan keahlian dan ketrampilan, atau yang disebut tenaga ahli
(SKA ) dan tenaga trampil ( SKT ). Nah dari pengertian kualifikasi tentu kita
akan mengetahui, bahwa persyaratan menjadi badan usaha sedikit tidaknya wajib memiliki tenaga ahli/trampil , yang secara
kualifikasi merupakan bagian dari kualifikasi perusahaan.
Mari kita mencari dasar aturan
persyaratan menjadi Sertifikat Badan Usaha. Yang pertama adalah LPJK nomer 10
tahun 2013. Untuk mendapat SBU ( sertfikat badan Usaha) hal yang harus
disiapkan salah satunya adalah SKA /SKT tergantung kualifikasi usaha apa yang
akan di minta, jika usaha kecil cukup memiliki SKT dan jika ingin bergerak di
bidang usaha non kecil ( menengah dan besar ) maka wajib memiliki SKA dan SKT. Setelah pengurusan SBU, baru dapat mengurus
SIUJK ( surat ijin usaha jasa kontruksi) dengan kelengkapan kelengkapan pada
saat pengurusan SBU.
Mari kita membicarakan berapa sih sebuah perusahaan ( badan uaha )
memiliki SKA/SKT?
- Pasal 12 PerLPJK ayat 1 huruf a Badan Usaha dan Usaha Orang Peseorangan dapat memiliki klasifikasi dan subklasifikasi bidang usaha sesuai dengan kemampuannya dan sifat usaha
- Pasal 12 PerLPJK ayat 4 “Usaha orang perseorangan dapat memiliki klasifikasi bidang usaha sebagaimana yang dimaksud sesuai dengan SKTK atau SKA yang dimiliki”
Kita contohkan dengan kualifikasi usaha
kecil, semisal memliliki 2 klasifikasi
yaitu Klasifikasi banggunan Gedung dan
Klasifikasi banggunan Sipil. maka
jika mengacu PerLPJK maka badan usaha tersebut wajib memiliki
setiap klasifikasi 1 SKT dan jika di total maka satu perusahaan memiliki 2 SKT.
Jika kita sudah membaca uraian
diatas , tentu kita dapat menarik sebuah kesimpulan, jika sebuah perusahaan
sudah memiliki SKT/SKA sesuai klasifikasi /subkualifikasi usahanya, buat apa
PPK harus meminta SKT/SKA lebih dari
satu? jika kualifikasi usahanya kecil yang diminta klasifikasi, dan jika usaha non
kecil, maka yang diminta subklasifikasi bukan? Padahal aturan PerLPJK ( rujukan permen pu
19/2013 ) sudah menyatakan 1 klasifikasi/subklisifikasi hanya butuh 1 SKT/SKA
saja, dan jika kita berbicara usaha
kecil, pastinya usaha kecil hanya diminta klasifikasinya saja kan? Apakah tidak
memberatkan penyedia jika harus meminta 2 atau 3 SKT dalam satu pekerjaan
sederhana yang secara ruang lingkup dapat dilakukan 1 SKT berdasarkan
klasifikasi?
Ya semisal bangunan sekolah, persyaratan lelang kualifikasi usaha kecil dengan klasifikasi bangunan gedung, sesuai aturan hanya cukup 1 SKT berdasarkan klasifikasi , yaitu SKT bangunan gedung. Jadi Untuk apa harus diminta lagi SKT juru ukur, SKT beton atau SKT tukang gambar? Padahal jika mengacu ke permen pu 09/2013. Untuk mendapat sebuah SKT harus melewati beberapa kompetensi dibidangnya, jelas kalau SKT banggunan gedung sudah mengetahui gmana cara memasang beton kan?
Ya semisal bangunan sekolah, persyaratan lelang kualifikasi usaha kecil dengan klasifikasi bangunan gedung, sesuai aturan hanya cukup 1 SKT berdasarkan klasifikasi , yaitu SKT bangunan gedung. Jadi Untuk apa harus diminta lagi SKT juru ukur, SKT beton atau SKT tukang gambar? Padahal jika mengacu ke permen pu 09/2013. Untuk mendapat sebuah SKT harus melewati beberapa kompetensi dibidangnya, jelas kalau SKT banggunan gedung sudah mengetahui gmana cara memasang beton kan?
jadi yang harus dipahami adalah, setiap paket pekerjaan yang jika hanya membutuhkan 1 klasifikasi bidang usaha, maka hanya perlu dibutuhkan 1 SKT saja, jadi tidak harus menambah 2 SKT lagi, buat apa juga harus meminta begtu banyk SKT, sampai sampai item pekerjaan yang hanya 10 juta pun harus dikerjakan SKT.
Beberapa hal yang perlu di pahami
jika dalam sebuah paket pekerjaan seperti kasus diatas harus meminta 3 SKT
dalam satu klasifikasi pekerjaan adalah :
Anggaran untuk SKT /SKA jelas
tidak terakomodir dalam anggaran biaya, jadi untuk membayar 3 SKT jelas
penyedia tidak akan dapat membayarnya, kecuali 1 SKT yang sesuai dengan
klasifikasi, mereka dibayar bukan dari biaya lelang, tapi mereka dibayar dari
penghasilan tetap mereka yang sudah terikat kontrak untuk menjadi tenaga tetap
di perusahaan tersebut. Jadi ketika ada penyedia mengatakan mampu membayar
dengan keuntungan, itu perlu kita koreksi bersama, bagaimana bisa membayarkan
dari keuntungan , dalam menawarpun mereka lebih banyak menawar dibawah harga 80 %. Oke sesuai contoh ringan, dalam HPS PPK
sudah memberikan /memperhitungkan keuntungan maksimal 15%. Jika dalam sebuah
paket pekerjaan kontruksi dengan nilai 1 Milliar dikurangi 15 % berarti pokok pekerjaan tersebut adalah 850
juta. Pada saat penawaran dengan persyaratan 3 SKT, penyedia menawar 70 %. Jika
dihitung dari HPS, penyedia tersebut turun 30%, perhitungannya adalah 1 M
dikalikan 30% adalah 700 juta. Berarti sudah
dibawah 850 juta kan? Jadi Pokoknya saja uda ga sesuai, gimana mendapat
keuntungan?
Jika pun penyedia mengatakan
sanggup, maka beton yang dicampur 3 x 1 menjadi 10 x1 pada saat pelaksanaan.
Nah pesan morah dari artikel
diatas, sekirannya PPK dalam meminta Personil, tetap mengacu pada aturan yg
ada. Semoga mampu menterjemahkannya dan kembali bekerja pada aturan aturan yang
ada, jangn bekerja karna sebuah kepetingan, harapan pekerjaan bagus karena alasan
personil yang banyak, namun lebih diutamakan karena kebutuhan.
Dan memang perlu kita sadari,
kenapa secara tegas tidak ada aturan pembatasan personil pada paket pekerjaan
jasa kontruksi, karena jasa kontruksi ditentukan oleh kompleksitas pekerjaan
itu sendiri, jadi hanya kita yang mampu menterjemahkannya dengan selalu mengacu
kepada aturan.
mantabs..om..lanjutken....
BalasHapusSetuju..., hanya hitungannya terlalu ekstrem... tetap semangat
BalasHapusPencerahan yang sangat bermanfaat. Alangkah indahnya jika pencerahan semacam ini disosialisasikan secara tuntas oleh asosiasi-asosiasi badan usaha/perusahaan pada saat registrasi anggotanya untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
BalasHapusKepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
BalasHapusPT, LTD, TBK
Up : Pimpinan / Finance Manager
Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Collateral
Dengan Hormat,
Perkenalkan kami dari PT. ANUGRAH LUAS JAYA (Consultan Bank Garansi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami :
Jenis Jaminan,
1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/Advance.
4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
5.Jaminan Pembayaran / Paymen Bond
6. SP2D Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Salam
YULYAN EFENDI
Hp : 081283931320
Telpon : 02142888259
Fax : 02142888256
Email : yulyan_alj@yahoo.com
Gmail : yulyanluas@gmail.com
Website : yulyanefendialj.simplesite.com
PT. ANUGRAH LUAS JAYA
perlu lagi dipublikasikan agar memotivasi perubahan
BalasHapustrimakasi pa
Hapuscukup menghibur ...
BalasHapusSangat bermanfaat, terima kasih
BalasHapusSlamat mlm pa permisi mau numpang bertanya saja, saya michael dr papua barat manokwari saya cuman mau bertanya di sini untuk dlm dok lelang di yang di buat ole pokja/ulp untuk perkerjaan rumah baik bantuan stimulan atau swadaya serta bangunan rumah formal (bangun baru) type 45 saja di minta SKA madya dan muda serta beberpa skt tukang tukang batu, tukang pipa, tukang instalator listrik,tukang besi, tukang cat dan masih bnya lagi.
BalasHapusSaya mohon penjelasan soalnya kalau saya baca tentang tulisan bapa diatas saya sangat prihatin sekali dengan tindakan diskriminatif yang di lakukan oleh pohja/atau ulp provinsi papua barat dlm dok lelang sehingga menurut saya ini sangat memberatkan penyedia apalagi klafikasinya kecil
Satu pertanyaan lagi penetuan tenaga teknis itu di lihat dr pagu atau hps atau di lihat dr jenis konstruksinya
BalasHapusRipai SolusiSertifikasi menambahkan 9 foto baru — bersama Bek Andi di Pt. Soa Cipta Jaya.
BalasHapus11 Januari pukul 11:55 · Daerah Khusus Ibukota Jakarta ·
Kami Jasa Sertifikasi Konstruksi untuk kebutuhan perusahaan anda:
Mudah, Cepat dan Terpercaya
1. Legal PT & CV
2. SKA (Sertifikat Keahlian), SKT (sertifikat Keterampilan) & SBU (sertifikat Badan Usaha) resmi LPJK
3. ISO 9001, 14001, dan OHSAS
4. SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja)
dari MENAKERTRANS RI
5. SKT Migas (Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penunjang Migas) dari Ditjen Migas
PT.SOA Cipta Jaya
Jl.Meruya Utara No.65A
Kembangan - Jakarta Barat.
T. (021) 22542483
www.soaciptajaya.com
Ripai
Call/WA: 0813 8383 2662
#ska #skt #iso #tender #kontraktor #lpjk #sertifikasi #sbu #iujk
kebuthan tenaga ber ska/skt dalam suatu pekerjaan tidak sama dengan persyaratan pembuatan atau penerbitan sbu, jadi kebutuhan tenaga ahli/terampil sesuai persyaratan yang dibuat pengguna jasa atas pemahaman pekerjaan yang akan dilaksanakan, berapa kebutuhan tenaga ahli dan terampil yang dipersyaratkan, supaya hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknisnya alias tidak asal jadi
BalasHapusKepada Yth,
BalasHapusPT/CV. CONTRAKTOR, CONSTRUKSI, & MIGAS ( BUMN/SWASTA )
Up : Direktur / Bag. Keuangan/HRD/FINANCE
From : IKHWAN
Perihal: Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond
Dengan Hormat,
Salam hangat dari PT. JASA MULYA ABADI (Consultant Bank Garansi Dan Asuransi)
Perkenankan kami untuk memperkenalkan perusahaan kami ,PT.JASA MULYA ABADI.
Dimana kami telah di back up beberapa perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN serta Perusahaan kami telah ditunjuk untuk memasarkan bank garansi yang terbitkan oleh Bank diantaranya :BANK BNI , BRI , BCA , BII , EXIM , MANDIRI , BTN , SINARMAS , MUTIARA , AGRA , KALTIM , SUMSEL , BUMIPUTERA , serta bank dan Asuransi Penerbit lainnya.Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama dibidang penerbitan bank Garansi / Surety bond,dimana didalam penerbitannya kami memberikan prosedur relatif mudah yaitu : NON COLLATERAL (Tanpa Agunan), Serta Jaminan polis siap kami antar.
Jasa General Insurance Bank Garansi Dan Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya :
1.Jaminan Penawaran / Bid( Tender) Bond.
2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
3.Jaminan Uang Muka/ Advance Payment Bond
4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
5.Jaminan Pembayaran / Payment Bond
6.SP2D Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
1. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo)
2. Insurance Angkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
3. Angkutan Melalui Darat (Land Cargo)
4. Angkutan Melalui Udara ( Air Cargo)
5. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
6. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
7. Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering)
8. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
9. Asuransi Kebakaran ( Fire Insurance )
dan Jaminan Asuransi Lainnya.
Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Salam.
IKHWAN YUZAR
Marketing
PT. JASA MULYA ABADI
(Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)Jl.Mustika 1 No. 29,Sumur batu, Kemayoran - Jakarta Pusat)
Telp : 021-4260719 (Hunting)
Fax : 021-4252048
Email : ikhwan.jma@gmail.com
Mobile : 081295823316
kalo mengacu pada permen pu 09/2013 td harusnya cukup 1ska /skt. tdk perlu lagi ska tukang ukur,ska paa bata dll . kalo ada pokja / ulp mensyaratkan begitu banyak ska yg minta , saya rasa tdk relefan dn kemungkinan ada pesanan dari pejabat yg punya pt/cv yg sdh disiapkan sebagai pemenang lelang . yg lain gugur dgn sendirinya dgn tdk memiliki ska yg syaratkan. terimakasih
BalasHapusSetujuh sekali pak, karna lelang sekarang suda mabuk dengan SKA & SKT. conto paket di kemenag skr untuk usaha kecil dipersyaratkan Ska 2,Skt Sampai 8 heranya lagi sekarang terjadi pembiaran dari pemerintah, yg namanya pengawasan dari yg berwenang O sama sekali.
BalasHapus