sungguh indahnya berbagi dan sungguh indahnya memberi, Ilmu adalah bagian dari sebuah hidayah yang harus dibagi

Selasa, 20 Oktober 2015

PERMASALAHAN TENAGA AHLI DAN TENAGA TRAMPIL DALAM JASA KONTRUKSI


Mungkin membicarakan yang satu ini memang tidak akan pernah menemukan kepastian, walaupun di beberapa aturan sudah banyak yang menyinggung masalah personil namun bukan pada sebuah pokok aturan, personil inti hanya di tempatkan dalam sebuat pasal pasal yang notabene hanya cuma penekanan umum  dan bukan sebuah larangan. Mari kita lihat dasarnya :








PP 28 tahun 2000 dan perubahannya PP 92 Tahun 2010 ,pasal 10 tentang usaha dan peran masyarakat jasa kontruksi :
  1. kriteria teknologi sederhana mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan alat kerja sederhana dan tidak memerlukan tenaga ahli;
  2. Kriteria teknologi madya mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan sedikit peralatan berat dan memerlukan sedikit tenaga ahli;
  3. Kriteria teknologi tinggi mencakup pekerjaan konstruksi yang menggunakan banyak peralatan berat dan banyak memerlukan tenaga ahli dan tenaga terampil.

Penjelasannya dari pasal tersebut adalah, tidak adanya kepastian beberapa personil yg dibutuhkan baik kriteria madya dan atau kriteria tinggi, karena pada kalimatnya hanya menggunakan kalimat “ memerlukan sedikit dan memerlukan tenaga ahli/trampil 

Permen PU 31/PRT/2015 pada buku pedoman PK Untuk usaha non kecil tidak termasuk tenaga terampil dan/atau personil pendukung, sedangkan untuk usaha kecil cukup personil pelaksana (tenaga terampil);
Penjelasannya , untuk usaha kecil hanya tenaga terampil dan Usaha Non kecil adalah tenaga ahli, jadi dapat di tegaskan untuk yang namanya usaha non kecil adalah usaha menengah dan usaha besar, sesuai UU jasa kintruksi yang merujuk ke pasal 9  PP 28 tahun 200 dan perubahaanya , tidak ada pasal /penjelasan manapun terkait berapa kebutuhan personil dapat digunakan pada pekerjaan kontruksi, hanya menegaskan bahwa untuk usaha kecil hanya Tenaga trampil dan usaha non kecil tenaga ahli
Permen PU 09/2013 tentang kompetisi tenaga ahli dan tenaga terampil, yang hanya menjelaskan persyaratan persyaratan tentang untuk mendapatkan sertifikat tenaga ahli  dan trampil.
Permasalahan permasalahan yang sering muncul dalam jasa kontruksi terkait dengan pemenuhuan Personil :
  1. Persyaratan tenaga ahli /trampil pada dokumen pengadaan sering diluar kebutuhan
  2. Dalam paket usaha kecil diminta tenaga ahli
  3. Tenaga ahli /terampil yang di minta pada dokumen pengadaan, tidak pernah ada di lapangan
  4. Banyak nya tenaga ahli dan trampil bukan merupakan tenaga kualifikasi perusahaan ( personil tetap ) atau bisa disebut tenaga ahli simpan pinjam
  5. Persyaratan personil diangap sebuah indikasi mengarah keslah satu penyedia 

Sebelum harus membicarakan permasalahan permasalah tersebut, tentunya kita harus tahu, khususnya pejabat pembuat Komitmen ( PPK ) sesuai tugas pokok dan pungsinya pada pasal 11 Pepres 54 Tahun 2010 dan perubahannya Pepres 4 Tahun 2015, yaitu PPK salah satunya menetapkan sepsifikasi teknis. Selain itu ayat 2 pasal 12 PPK dituntut mampu memliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial dalam melaksanakan tugas dan yang terpenting yang tertuang dalam huruf g  adalah "memiliki sertifikat barang dan jasa". Lalu bagaimana dengan Pokja ULP yang secara kewenangan juga diatur dalam pepres 54 Tahun 2010 dan perubahannya, pasai 17 ayat 1 hruf d “memahami isi dokumen, metode dan prosedur Pengadaan”, huruf f “memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai kompetensi yang dipersyaratkan” dan ayat 2 huruf b “menetapkan dokumen pengadaan “.Tentunya sebelum menetapkan dokumen pengadaan, Pokja ULP terlebih dahulu harus memahami isi dokumen, dan selanjutnya jika dalam dokumen terdapat yang tidak sesuai dengan peraturan, maka Pokja ULP dapat “ mengusulkan perubahan spesifikasi teknis dan mengusulkan perubahan HPS ( Pasal 17 ayat 3 )

Terkait persyaratan persyaratan yang dinilai melanggar Pepres 54 tahun 2010 dan perubahannya, sesuai yang tertuang dalam beberapa aturan :

  1. Pasal 5 huruf “ adil dan tidak diskrimintif
  2. Pasal 24 ayat 3 huruf d “ PA dilarang menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.
  3. Pasal 56 ayat 10 “ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini. 
  4. Intruksi Presiden uraian ketiga angka 6 tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah
Pengertian diskriminatif : Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
  1. Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu
  2. Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan 
Mungkin dengan dasar dasar aturan diatas dan pengertian dari kata diskriminatif, tentunya dalam menentukan persyaratan tentunya kita di hadapkan untuk mengacu kepada aturan yang ada.

Dari 3 ( tiga ) aturan yang saya jelaskan diatas, baik dari sisi Peraturan pemerintahnya , Peraturan Menterinya ataupun Peraturan Presidennya, memang tidak jelas batasan batasan terhadap personil dalam jasa kontruksi, namun aturan diatas merupakan aturan secara teknisnya, untuk itu kita harus mampu mencari aturan darimana dan untuk apa personil tersebut harus ada. Undang undang jasa kontruksi Nomer 18 tahun 1999,

  1. Pasal 1 Ayat 5 Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi. 
  2. Pasal 8 huruf H memiliki sertifikat, klasifikasi, dan kualifikasi perusahaan jasa konstruksi.
  3. Pasal 9 ayat 2 Pelaksana konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keterampilan kerja dan sertifikat keahlian kerja
 
Berbicara kualifikasi sesuai pasal 8 huruf h tentunya kita harus mengetahui apa pengertian dari Kualifikasi perusahaan . Kualifikasi sesuai Permen PU 08/2011 dan perubahannya Permen PU 19/2014 adalah “Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut tingkat kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.

Kalimat bertuliskan tebal penggolongan profesi dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi adalah pengertian dari tenaga kerja yang berdasarkan keahlian dan ketrampilan, atau yang disebut tenaga ahli (SKA ) dan tenaga trampil ( SKT ). Nah dari pengertian kualifikasi tentu kita akan mengetahui, bahwa persyaratan menjadi  badan usaha sedikit tidaknya wajib memiliki tenaga ahli/trampil , yang secara kualifikasi merupakan bagian dari kualifikasi perusahaan.

Mari kita mencari dasar aturan persyaratan menjadi Sertifikat Badan Usaha. Yang pertama adalah LPJK nomer 10 tahun 2013. Untuk mendapat SBU ( sertfikat badan Usaha) hal yang harus disiapkan salah satunya adalah SKA /SKT tergantung kualifikasi usaha apa yang akan di minta, jika usaha kecil cukup memiliki SKT dan jika ingin bergerak di bidang usaha non kecil ( menengah dan besar ) maka wajib memiliki SKA dan SKT.  Setelah pengurusan SBU, baru dapat mengurus SIUJK ( surat ijin usaha jasa kontruksi) dengan kelengkapan kelengkapan pada saat pengurusan SBU.

Mari kita membicarakan berapa sih sebuah perusahaan ( badan uaha ) memiliki SKA/SKT?

  1. Pasal 12 PerLPJK ayat 1 huruf a Badan Usaha dan Usaha Orang Peseorangan dapat memiliki klasifikasi dan subklasifikasi bidang usaha sesuai dengan kemampuannya dan sifat usaha 
  2. Pasal 12 PerLPJK  ayat 4 “Usaha orang perseorangan dapat memiliki klasifikasi bidang usaha sebagaimana yang dimaksud sesuai dengan SKTK atau SKA yang dimiliki”
Contoh pasal 12 PerLPJK ayat 2 hruf a subkualifikasi K1 ( usaha kecil ) dapat memiliki 2 (dua) klasifikasi berbeda dan paling banyak 4 (empat) subklasifikasi berbeda;

Kita contohkan dengan kualifikasi usaha kecil, semisal  memliliki 2 klasifikasi yaitu  Klasifikasi banggunan Gedung dan  Klasifikasi banggunan Sipil.  maka jika mengacu PerLPJK maka badan usaha tersebut  wajib memiliki setiap klasifikasi 1 SKT dan jika di total maka satu perusahaan memiliki 2 SKT.

Nah sekarang dah jelaskan? Mari kita menuju ke pelelangan.


Jika kita sudah membaca uraian diatas , tentu kita dapat menarik sebuah kesimpulan, jika sebuah perusahaan sudah memiliki SKT/SKA sesuai klasifikasi /subkualifikasi usahanya, buat apa PPK harus meminta SKT/SKA  lebih dari satu?   jika  kualifikasi usahanya  kecil yang diminta klasifikasi,  dan jika usaha non kecil, maka yang  diminta subklasifikasi bukan? Padahal aturan PerLPJK ( rujukan permen pu 19/2013 ) sudah menyatakan 1 klasifikasi/subklisifikasi hanya butuh 1 SKT/SKA saja,  dan jika kita berbicara usaha kecil, pastinya usaha kecil hanya diminta klasifikasinya saja kan? Apakah tidak memberatkan penyedia jika harus meminta 2 atau 3 SKT dalam satu pekerjaan sederhana yang secara ruang lingkup dapat dilakukan 1 SKT berdasarkan klasifikasi?

Ya semisal bangunan sekolah, persyaratan lelang kualifikasi usaha kecil dengan klasifikasi bangunan gedung, sesuai aturan hanya cukup 1 SKT berdasarkan klasifikasi , yaitu SKT bangunan gedung. Jadi Untuk apa harus diminta lagi SKT juru ukur, SKT beton atau SKT tukang gambar? Padahal jika mengacu ke permen pu 09/2013. Untuk mendapat sebuah SKT harus melewati beberapa kompetensi dibidangnya, jelas kalau SKT banggunan gedung sudah mengetahui gmana cara memasang beton kan?
jadi yang harus dipahami adalah, setiap paket pekerjaan yang jika hanya membutuhkan 1 klasifikasi bidang usaha, maka hanya perlu dibutuhkan 1 SKT saja, jadi tidak harus menambah 2 SKT lagi, buat apa juga harus meminta begtu banyk SKT, sampai sampai item pekerjaan yang hanya 10 juta pun harus dikerjakan SKT.

Beberapa hal yang perlu di pahami jika dalam sebuah paket pekerjaan seperti kasus diatas harus meminta 3 SKT dalam satu klasifikasi pekerjaan adalah :
Anggaran untuk SKT /SKA jelas tidak terakomodir dalam anggaran biaya, jadi untuk membayar 3 SKT jelas penyedia tidak akan dapat membayarnya, kecuali 1 SKT yang sesuai dengan klasifikasi, mereka dibayar bukan dari biaya lelang, tapi mereka dibayar dari penghasilan tetap mereka yang sudah terikat kontrak untuk menjadi tenaga tetap di perusahaan tersebut. Jadi ketika ada penyedia mengatakan mampu membayar dengan keuntungan, itu perlu kita koreksi bersama, bagaimana bisa membayarkan dari keuntungan , dalam menawarpun mereka lebih banyak menawar dibawah harga  80 %. Oke sesuai contoh ringan, dalam HPS PPK sudah memberikan /memperhitungkan keuntungan maksimal 15%. Jika dalam sebuah paket pekerjaan kontruksi dengan nilai 1 Milliar dikurangi 15 %  berarti pokok pekerjaan tersebut adalah 850 juta. Pada saat penawaran dengan persyaratan 3 SKT, penyedia menawar 70 %. Jika dihitung dari HPS, penyedia tersebut turun 30%, perhitungannya adalah 1 M dikalikan 30% adalah 700 juta.  Berarti sudah dibawah 850 juta kan? Jadi Pokoknya saja uda ga sesuai, gimana mendapat keuntungan?
Jika pun penyedia mengatakan sanggup, maka beton yang dicampur 3 x 1 menjadi 10 x1 pada saat pelaksanaan.
Nah pesan morah dari artikel diatas, sekirannya PPK dalam meminta Personil, tetap mengacu pada aturan yg ada. Semoga mampu menterjemahkannya dan kembali bekerja pada aturan aturan yang ada, jangn bekerja karna sebuah kepetingan, harapan pekerjaan bagus karena alasan personil yang banyak, namun lebih diutamakan karena kebutuhan. 

Dan memang perlu kita sadari, kenapa secara tegas tidak ada aturan pembatasan personil pada paket pekerjaan jasa kontruksi, karena jasa kontruksi ditentukan oleh kompleksitas pekerjaan itu sendiri, jadi hanya kita yang mampu menterjemahkannya dengan selalu mengacu kepada aturan.


15 komentar:

  1. Setuju..., hanya hitungannya terlalu ekstrem... tetap semangat

    BalasHapus
  2. Pencerahan yang sangat bermanfaat. Alangkah indahnya jika pencerahan semacam ini disosialisasikan secara tuntas oleh asosiasi-asosiasi badan usaha/perusahaan pada saat registrasi anggotanya untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

    BalasHapus
  3. Kepada Yth,Perusahaan Pemerintah BUMN & Swasta
    PT, LTD, TBK
    Up : Pimpinan / Finance Manager
    Perihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Asuransi Tanpa Agunan / Collateral

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan kami dari PT. ANUGRAH LUAS JAYA (Consultan Bank Garansi & Insurance) dimana perusahaan kami telah di tunjuk untuk memasarkan Bank Garansi & Surety Bond bahkan perusahaan kami telah di Back Up oleh Perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN. Bank Garansi & Surety Bond yang kami terbitkan diterima di instansi pemerintah, maupun Swasta, (BUMN, BUMD, KPS, PERTAMINA, ICO, CNOOC, MABES TNI, MABES POLRI, TOTAL E & P INDONESIA) Di sini kami memberikan procedure yang relative mudah yaitu Tanpa Agunan (Non Collateral) serta polis jaminan kami :

    Jenis Jaminan,
    1.Jaminan Penawaran / Bid ( Tender) Bond.
    2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
    3.Jaminan Uang Muka/Advance.
    4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
    5.Jaminan Pembayaran / Paymen Bond
    6. SP2D Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

    Salam
    YULYAN EFENDI
    Hp : 081283931320
    Telpon : 02142888259
    Fax : 02142888256
    Email : yulyan_alj@yahoo.com
    Gmail : yulyanluas@gmail.com
    Website : yulyanefendialj.simplesite.com
    PT. ANUGRAH LUAS JAYA

    BalasHapus
  4. perlu lagi dipublikasikan agar memotivasi perubahan

    BalasHapus
  5. Slamat mlm pa permisi mau numpang bertanya saja, saya michael dr papua barat manokwari saya cuman mau bertanya di sini untuk dlm dok lelang di yang di buat ole pokja/ulp untuk perkerjaan rumah baik bantuan stimulan atau swadaya serta bangunan rumah formal (bangun baru) type 45 saja di minta SKA madya dan muda serta beberpa skt tukang tukang batu, tukang pipa, tukang instalator listrik,tukang besi, tukang cat dan masih bnya lagi.

    Saya mohon penjelasan soalnya kalau saya baca tentang tulisan bapa diatas saya sangat prihatin sekali dengan tindakan diskriminatif yang di lakukan oleh pohja/atau ulp provinsi papua barat dlm dok lelang sehingga menurut saya ini sangat memberatkan penyedia apalagi klafikasinya kecil

    BalasHapus
  6. Satu pertanyaan lagi penetuan tenaga teknis itu di lihat dr pagu atau hps atau di lihat dr jenis konstruksinya

    BalasHapus
  7. Ripai SolusiSertifikasi menambahkan 9 foto baru — bersama Bek Andi di Pt. Soa Cipta Jaya.
    11 Januari pukul 11:55 · Daerah Khusus Ibukota Jakarta ·
    Kami Jasa Sertifikasi Konstruksi untuk kebutuhan perusahaan anda:
    Mudah, Cepat dan Terpercaya

    1. Legal PT & CV
    2. SKA (Sertifikat Keahlian), SKT (sertifikat Keterampilan) & SBU (sertifikat Badan Usaha) resmi LPJK
    3. ISO 9001, 14001, dan OHSAS
    4. SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja)
    dari MENAKERTRANS RI
    5. SKT Migas (Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penunjang Migas) dari Ditjen Migas

    PT.SOA Cipta Jaya
    Jl.Meruya Utara No.65A
    Kembangan - Jakarta Barat.
    T. (021) 22542483
    www.soaciptajaya.com

    Ripai
    Call/WA: 0813 8383 2662

    #ska #skt #iso #tender #kontraktor #lpjk #sertifikasi #sbu #iujk

    BalasHapus
  8. kebuthan tenaga ber ska/skt dalam suatu pekerjaan tidak sama dengan persyaratan pembuatan atau penerbitan sbu, jadi kebutuhan tenaga ahli/terampil sesuai persyaratan yang dibuat pengguna jasa atas pemahaman pekerjaan yang akan dilaksanakan, berapa kebutuhan tenaga ahli dan terampil yang dipersyaratkan, supaya hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknisnya alias tidak asal jadi

    BalasHapus
  9. Kepada Yth,
    PT/CV. CONTRAKTOR, CONSTRUKSI, & MIGAS ( BUMN/SWASTA )
    Up : Direktur / Bag. Keuangan/HRD/FINANCE
    From : IKHWAN
    Perihal: Penawaran Penerbitan Bank Garansi dan Surety Bond

    Dengan Hormat,
    Salam hangat dari PT. JASA MULYA ABADI (Consultant Bank Garansi Dan Asuransi)
    Perkenankan kami untuk memperkenalkan perusahaan kami ,PT.JASA MULYA ABADI.
    Dimana kami telah di back up beberapa perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN serta Perusahaan kami telah ditunjuk untuk memasarkan bank garansi yang terbitkan oleh Bank diantaranya :BANK BNI , BRI , BCA , BII , EXIM , MANDIRI , BTN , SINARMAS , MUTIARA , AGRA , KALTIM , SUMSEL , BUMIPUTERA , serta bank dan Asuransi Penerbit lainnya.Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama dibidang penerbitan bank Garansi / Surety bond,dimana didalam penerbitannya kami memberikan prosedur relatif mudah yaitu : NON COLLATERAL (Tanpa Agunan), Serta Jaminan polis siap kami antar.

    Jasa General Insurance Bank Garansi Dan Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya :


    1.Jaminan Penawaran / Bid( Tender) Bond.
    2.Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond.
    3.Jaminan Uang Muka/ Advance Payment Bond
    4.Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond.
    5.Jaminan Pembayaran / Payment Bond
    6.SP2D Jaminan Pembayaran Akhir Tahun

    Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
    1. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo)
    2. Insurance Angkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
    3. Angkutan Melalui Darat (Land Cargo)
    4. Angkutan Melalui Udara ( Air Cargo)
    5. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
    6. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
    7. Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering)
    8. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
    9. Asuransi Kebakaran ( Fire Insurance )
    dan Jaminan Asuransi Lainnya.

    Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
    Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

    Salam.
    IKHWAN YUZAR
    Marketing
    PT. JASA MULYA ABADI
    (Insurance – Bank Guarantee & Surety Bond)Jl.Mustika 1 No. 29,Sumur batu, Kemayoran - Jakarta Pusat)

    Telp : 021-4260719 (Hunting)
    Fax : 021-4252048
    Email : ikhwan.jma@gmail.com
    Mobile : 081295823316

    BalasHapus
  10. kalo mengacu pada permen pu 09/2013 td harusnya cukup 1ska /skt. tdk perlu lagi ska tukang ukur,ska paa bata dll . kalo ada pokja / ulp mensyaratkan begitu banyak ska yg minta , saya rasa tdk relefan dn kemungkinan ada pesanan dari pejabat yg punya pt/cv yg sdh disiapkan sebagai pemenang lelang . yg lain gugur dgn sendirinya dgn tdk memiliki ska yg syaratkan. terimakasih

    BalasHapus
  11. Setujuh sekali pak, karna lelang sekarang suda mabuk dengan SKA & SKT. conto paket di kemenag skr untuk usaha kecil dipersyaratkan Ska 2,Skt Sampai 8 heranya lagi sekarang terjadi pembiaran dari pemerintah, yg namanya pengawasan dari yg berwenang O sama sekali.

    BalasHapus